Oct

25

UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.

Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.

UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan dengan menimbang:

  1. bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi;
  3. bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan . mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;

Pelatihan DPO Bersertifikat 2024

28-30 Mei 2024 – Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Bersertifikat. Klik di sini untuk informasi lengkapnya.

Language ยป

Subscribe