Dec

24

Mengawal Pelindungan Data Pribadi (Global, Regional dan Nasional)

Berbagai Instrumen Internasional, baik Hard Laws maupun Soft Laws meneguhkan Privasi sebagai Hak Dasar Manusia yang harus dilindungi. Data Pribadi merupakan salah satu bentuk Privasi, yaitu Information Privacy, selain Privasi lain seperti Communication Privacy, Territorial Privacy dan Bodily Privacy. Pada tataran internasional, Pelindungan Data Pribadi telah diatur sejak tahun 1980 dan semakin hari pengaturannya semakin ketat. Ada hal utama yang harus dipahami dalam Mengawal Pelindungan Data Pribadi, yaitu harmoni antara Pelindungan Data Pribadi sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak asasi manusia, dengan kebutuhan adanya Cross Border Flow of Personal Data untuk memfasilitasi globalisasi perdagangan, investasi, keuangan, dan lain-lain.

Buku ini disusun untuk memberikan gambaran secara menyeluruh namun ringkas mengenai berbagai langkah yang telah ditempuh, baik pada tataran Global, Regional, maupun Praktek Negara, serta Pengaturan Nasional di Indonesia dalam rangka Mengawal Pelindungan Data Pribadi.

Penyajian buku ini diawali dengan gambaran tentang Konsep-Konsep Dasar Pelindungan Data Pribadi yang meliputi: Privasi sebagai Hak-Hak Dasar yang dilindungi berdasarkan berbagai instrumen hukum yang berlaku; Cakupan Privasi; Privasi terkait Data dan Informasi Pribadi; gambaran faktual tentang Bentuk-Bentuk Pelanggaran terhadap Data Pribadi; Urgensi Pengaturan; serta Pentingnya Pelindungan Data Pribadi bagi Dunia Usaha. Selanjutnya sebagai benchmarking (acuan) diuraikan Pengaturan Pelindungan Data Pribadi pada Tataran Internasional yang meliputi pengaturan di: Uni Eropa (EU); Association of South East Asian Nations (ASEAN); Asia Pacifi c Economic Cooperation (APEC); serta Pengaturan Pelindungan Data Pribadi di beberapa Negara. Perbandingan tersebut dimaksudkan untuk mengambil pembelajaran serta menarik unsur yang sama (common elements), memahami standard yang berlaku dan praksis terbaik (best practices) sebagai bahan pertimbangan bagi pengaturan dan implementasinya di Indonesia.

Guna memberi gambaran tentang berbagai inisiatif yang telah ditempuh dalam Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, secara kronologis akan diuraikan: Studi Awal yang dimulai sejak tahun 2005 serta Konsultasi Awal pada tahun 2007; perkembangan Penyusunan dan Finalisasi Naskah Akademik; Penyusunan Rancangan Undang-Undang; serta Dinamika Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Komisi I DPR, hingga tercapainya Kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk diundangkan. Setelah memberikan gambaran tentang Pokok-Pokok Pengaturan pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, dilanjutkan dengan beberapa Analisa Kritis atas Isu-Isu tertentu yang membutuhkan perhatian, baik dari segi pengaturan maupun implementasinya. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan UndangUndang tentang Pelindungan Data Pribadi, beberapa Isu penting perlu dijabarkan dalam Aturan Pelaksanaan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Berdasarkan praktek regulasi yang baik (good regulatory practices), harus ada keseimbangan antara regulatory design, regulatory delivery maupun regulatory inspection. Maknanya implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi harus dikawal, yang meliputi: Kesiapan Sektor Publik; Kesiapan Sektor Privat; Kesiapan dan Partisipasi Masyarakat; serta kesiapan Pengawasan dan Penegakan Hukumnya. Untuk membantu kesiapan sektor publik, sektor privat, organisasi internasional maupun masyarakat dalam implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, akan disajikan berbagai aspek praktis yang diharapkan dapat berguna sebagai semacam checklist, yang meliputi: Privacy Policy; Gap Assessment; Data Processing Agreement; Data Sharing Agreement; Recording of Processing Activities (ROPA); Data Protection Impact Assessment (DPIA); Data Protection Offi cers (DPO); Software Compliance, Keamanan Data dan Penanganan Data Breach; Transfer Data; hingga Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Melalui alur dan rangkaian penyajian sebagaimana tersebut di atas, semoga secara ringkas namun padat akan bermanfaat membantu para pembaca dalam memahami segala aspek yang terkait dengan berbagai upaya Mengawal Pelindungan Data Pribadi, baik secara konseptual, teoritis, akademis, historis, regulasi, hingga aspek-aspek praktis dan operasional, termasuk kasus-kasus terkait.

Semoga Naskah hasil kolaborasi antara Akademisi dengan Praktisi ini akan bermanfaat bagi semua kalangan yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Pelatihan DPO Bersertifikat 2024

Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Bersertifikat 2024. Klik di sini untuk informasi lengkapnya.

Language ยป

Subscribe