Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat hak privasi dan tata kelola data di Indonesia. Meskipun regulasi ini tergolong baru, kesadaran akan urgensi pelindungan data pribadi telah lama berkembang, terutama sejak hadirnya General Data Protection Regulation di Uni Eropa (EUGDPR) yang diakui sebagai standar global.
Sebagai asosiasi yang berkomitmen pada peningkatan kompetensi professional di bidang privasi dan pelindungan data, Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia menyambut baik implementasi UU PDP. Salah satu elemen penting dalam penerapan regulasi ini adalah keberadaan Data Protection Officer (DPO) yang berperan memastikan kepatuhan organisasi terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
Namun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki lembaga pemerintah yang secara konsisten menyelenggarakan pelatihan Data Protection Officer (DPO), padahal kebutuhan akan peran ini semakin mendesak. Menjawab tantangan tersebut, Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan program pelatihan DPO yang dirancang sistematis, komprehensif, dan berorientasi pada praktik terbaik internasional.
Kurikulum pelatihan ini tidak hanya menekankan pemahaman terhadap regulasi nasional, tetapi juga mengintegrasikan standar global dengan mengacu pada kerangka kerja EUGDPR. Dengan demikian, peserta memperoleh kompetensi menyeluruh yang mencakup aspek hukum, tata kelola, teknis, serta etika dalam pengelolaan data pribadi. Lulusan program pelatihan DPO ini diharapkan tidak hanya siap menghadapi tantangan implementasi UU PDP, tetapi juga memiliki daya saing internasional dalam ekosistem global pelindungan data.
Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis dan berkelanjutan untuk melahirkan para profesional privasi data yang benar-benar memahami teori sekaligus mampu menerapkan praktik terbaik dalam tata kelola data. Kompetensi yang dikembangkan mencakup pemahaman mendalam atas prinsip-prinsip UU PDP, penerapannya dalam kebijakan internal organisasi, hingga keterampilan teknis dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko terkait data pribadi. Dengan standar kurikulum yang merujuk pada EUGDPR, peserta dibekali kredibilitas internasional, sekaligus kemampuan menjawab kebutuhan industri nasional.
Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia percaya bahwa keberadaan DPO yang kompeten merupakan kunci keberhasilan implementasi UU PDP di berbagai sektor dan industri, sekaligus faktor penentu dalam membangun kepercayaan publik terhadap komitmen organisasi dalam menjaga privasi dan keamanan data.
Melalui program pelatihan DPO ini, Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia berharap dapat menjadi mitra strategis Pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem pelindungan data pribadi di Indonesia, serta mendorong lahirnya budaya privasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global.