Dec

23

Undang-Undang Keantariksaan: Visi, Formulasi, dan Tantangan Implementasi

Ide untuk menulis buku tentang Undang-Undang Keantariksaan (Visi, Formulasi dan Tantangan Implementasi) sebenarnya sudah diniati sejak Tahun 2013 ketika Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 diundangkan. Namun karena beberapa alasan tidak dapat direalisasikan. Meskipun demikian, tidak ada kata terlambat untuk dapat mewujudkannya. Ide tersebut harus dapat diwujudkan karena beberapa alasan dan tujuan penting yang ingin dicapai.

Alasan dan tujuan dari penulisan buku tentang Undang-Undang Keantariksaan didasarkan atas beberapa hal/pertimbangan, antara lain:

  1. Keinginan untuk mengarsipkan semua ingatan, catatan, dinamika dan proses persiapan dan perumusannya yang memakan waktu yang cukup panjang, selama kurang lebih 3 dekade, dimana penulis sendiri terlibat dalam prosesnya sejak awal sampai dengan pembahasannya di Parlemen dan secara moral berkewajiban untuk mengawal implementasinya.
  2. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang berbagai Visi Keantariksaan Para Pendiri dan Bapak Bangsa yang menjadi landasan dan pertimbangan penyusunan Undang-Undang Keantariksaan yang sangat visioner. Visi tersebut tentu harus dikawal agar mampu direalisasikan untuk mengakomodasikan kepentingan dan tujuan nasional serta berkontribusi bagi kesejahteraan bangsa serta bagi perdamaian dan keamanan internasional.
  3. Kenyataan bahwa dunia internasional mengapresiasi keberadaan UndangUndang Keantariksaan Indonesia, sehingga banyak dikaji, diteliti dan dijadikan acuan oleh berbagai Negara dalam merumuskan UndangUndang Keantariksaannya. Undang-Undang Keantariksaan Indonesia dipandang modern, sesuai dengan standar internasional namun cocok dengan karakteristik dan kebutuhan Indonesia. Penulis bahkan diundang ke berbagai Negara untuk menyampaikan materi yang terkait dengan UndangUndang Keantariksaan.
  4. Adanya kebutuhan bahwa Undang-Undang Keantariksaan harus benarbenar dapat diimplementasikan secara efektif dan efi sien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengimplementasian tersebut harus diwujudkan terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi, semata-mata untuk mengakomodasikan kepentingan nasional Indonesia terkait kegiatan Keantariksaan.
  5. Agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang ketergantungan Indonesia, terutama keadaan geografi s dan demografis yang khusus, sehingga perlu mengembangkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keantariksaan beserta aplikasinya.
  6. Untuk memperingati 60 Tahun penjelajahan manusia pada dimensi ke 4 yaitu Antariksa yang ditandai dengan peluncuran Roket Spuntik I pada tanggal 4 Oktober 1957.
  7. Serta sekaligus menandai publikasi perdana dari Atma Jaya Studies on Aviation, Outer Space and Cyber Law, dalam rangka memberikan kontribusi melalui gagasan, pemikiran dan pertimbangan bagi perumusan kebijakan dan regulasi di Indonesia.

Penulis ingin mendedikasikan buku ini kepada Almarhum Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid, SH, Ph.D, Bapak dan Pionir Hukum Angkasa, yang pertama kali memperkenalkan penulis pada bidang Hukum Udara dan Ruang Angkasa pada Tahun 1981 dan penulis telah berkesempatan menjadi asisten beliau mengajar Hukum Udara dan Ruang Angkasa selama 8 Tahun (Tahun 1983-1991) dan mendalami Hukum Ruang Angkasa (Hukum Antariksa) hingga saat ini. Sebagai Pelopor dan Bapak Hukum Angkasa, beliau telah memperkenalkan cabang baru di bidang Hukum Internasional ini sejak Tahun 1963. Penulis ingin meneruskan perjuangan beliau memajukan bidang ini untuk diabdikan kepada kepentingan nasional.

Terimakasih juga ingin penulis sampaikan kepada Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, khususnya pimpinan Fakultas Hukum yang selalu mendukung dan memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkiprah dan berkontribusi di luar kampus, termasuk mewakili Indonesia mengikuti sidang-sidang PBB serta perundingan, khususnya UNCOPUOS untuk memperjuangkan kepentingan nasional serta ijin memberi kuliah pada beberapa universitas di luar negeri. Secara khusus penulis mengapresiasi LAPAN yang selama lebih dari 30 Tahun memberi kesempatan kepada penulis untuk terlibat secara langsung dalam pengkajian, penelitian, serta perumusan kebijakan Indonesia dalam berbagai fora internasional. Termasuk dilibatkan dalam berbagai perundingan regional, bilateral dan multilateral di bidang keantariksaan, demikian pula dalam penyusunan Undang-Undang Keantariksaan. Instansi lain yang juga mendukung dan memberikan kesempatan kepada penulis antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, Sekolah Staf dan Komando TNI AU, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Kominfo, dan lain-lain.

Kepada rekan-rekan Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya serta rekanrekan dari Atma Jaya Studies on Aviation, Outer Space and Cyber Law, penulis ucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungannya.

Kepada Penerbit Unika Atma Jaya-Jakarta yang selalu mendukung penerbitan buku-buku ilmiah, penulis ucapkan terimakasih. Terimakasih juga ingin penulis sampaikan kepada Bapak Budi dari Percetakan Grafi ndo yang selalu siaga untuk membantu, meskipun seringkali dalam waktu yang singkat, terimakasih atas kesabaran dan bantuannya. Tak lupa kepada Mbak Susy, terimakasih atas koreksian terhadap format dan typing errors dalam draft buku ini.

Buku ini diharapkan juga akan memberi inspirasi, motivasi dan manfaat bagi berbagai kalangan, baik kalangan birokrasi, militer, praktisi, pengusaha, akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa dan bahkan generasi muda yang ingin mengembangkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilannya di bidang ini.

Di atas semua itu, buku ini terutama penulis kontribusikan bagi Kemajuan dan Kejayaan Bangsa Indonesia tercinta.

Jakarta, Oktober 2017
Ida Bagus Rahmadi Supancana

Pelatihan DPO Bersertifikat 2024

Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Bersertifikat 2024. Klik di sini untuk informasi lengkapnya.

Language ยป

Subscribe