Jul

07

Rejim Pengaturan Kontrak Komersial Internasional – Kontribusinya Bagi Modernisasi Hukum Kontrak Nasional

Perkembangan dinamika perdagangan dan investasi transnasional dalam skala global, regional dan bilateral dengan berbagai bentuk transaksinya membutuhkan pengaturan yang mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan para pihak yang terlibat di dalamnya. Berbagai kepentingan tersebut perlu diakomodasikan tanpa membedakan sistem hukum, bahasa, kemajuan ekonomi, teknologi, dan lain-lain.

Pada lingkup global, upaya untuk melakukan harmonisasi terhadap berbagai sistem hukum dapat dijembatani dan diakomodasikan berkat kontribusi beberapa organisasi internasional utama seperti: UNCITRAL; UNCTAD; UNIDROIT; ICC; The Hague Conference on Private International Law; dan FIDIC. Alhasil berbagai instrumen internasional, baik dalam bentuk hard laws maupun soft laws telah dihasilkan dan berkontribusi secara substantif tidak saja dalam rangka memfasilitasi kegiatan perdagangan dan investasi internasional, tetapi juga telah membentuk tatanan Hukum Kontrak Komersial Internasional. Kontribusi serupa juga diberikan oleh upaya yang sedang berlangsung sebagaimana tercermin dalam beberapa draft instrumen, serta yang tak kalah pentingnya kontribusi dari kebiasaan Rejim Pengaturan Kontrak Komersial Internasional di bidang perdagangan (trade usages) berbentuk Lex Mercatoria yang sudah menjadi praktek dalam jangka waktu yang lama, yang turut membentuk rejim hukum kontrak komersial internasional yang berlaku saat ini.

Dari hasil penelitian serta penelusuran yang dilakukan Penulis, ditemukan bahwa dari berbagai instrumen di bidang Kontrak Komersial Internasional, tidak banyak yang diratifi kasi oleh Indonesia, bahkan keikutsertaan dan kontribusi Indonesia dalam forum-forum tersebut terbukti minimal. Hal itu mengakibatkan lambatnya perkembangan Hukum Kontrak Indonesia yang mengatur transaksi bisnis internasional yang notabene sangat dibutuhkan. Jika Indonesia tidak segera menyempurnakan peraturan perundangundangan tentang Hukum Kontrak untuk memfasilitasi berbagai transaksi internasional yang melibatkan pihak Indonesia, maka hal itu akan memunculkan kegamangan dan menghambat transaksi bisnis internasional yang bahkan sangat dibutuhkan dalam rangka perdagangan bebas, baik dalam lingkup ASEAN maupun Global.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penulis telah melakukan inventarisasi dan analisis terhadap berbagai Instrumen Internasional (baik hard laws maupun soft laws) hasil kontribusi dari berbagai Organisasi internasional sebagaimana tersebut di atas sampai dengan perkembangan sekarang. Inventarisasi dan analisis juga dilakukan terhadap draft instrumen yang sedang dalam pembahasan serta kebiasaan-kebiasaan perdagangan (trade usages) dalam wujud Lex mercatoria yang diakui dan berlaku. Hasil inventarisasi dan analisis digunakan sebagai bahan perbandingan dan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya sistematis untuk menyempurnakan Hukum Kontrak Nasional Indonesia, khususnya yang terkait dengan transaksi bisnis internasional.

Buku ini semula merupakan salah satu bagian dari bahan perkuliahan dalam mata kuliah Transaksi Bisnis Internasional yang diberikan oleh Penulis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta. Penulis memberanikan untuk menyajikannya sebagai buku agar persoalan-persoalan di dalamnya, yang sebenarnya merupakan persoalan bangsa, dapat menjadi perhatian khalayak ramai, baik akademisi, birokrasi, pengambil kebijakan, perumus regulasi, untuk bersama-sama mencari solusinya.

Buku ini sengaja dirancang ringkas namun concise agar gambaran besarnya serta permasalahannya mudah dikenali untuk dipikirkan solusinya. Hal ini sekaligus untuk mengundang berbagai pihak untuk mendalami secara khusus bagian-bagian yang ada di dalamnya sehingga dapat diperoleh pertimbangan yang lebih komprehensif yang pada akhirnya dapat disumbangkan bagi penyempurnaan hukum kontrak nasional Indonesia.

Semoga buku ini bermanfaat bagi berbagai kalangan, baik regulator, pelaku usaha maupun akademisi dalam upaya-upaya selanjutnya untuk mengembangkan aturan hukum nasional Indonesia di bidang Kontrak Komersial guna meningkatkan dan memfasilitasi segala aspek transaksi bisnis internasional, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Segala masukan dan saran konstruktif bagi penyempurnaan Buku ini sangat kami harapkan.

Penulis,
Ida Bagus Rahmadi Supancana

Pelatihan DPO Bersertifikat 2024

28-30 Mei 2024 – Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Bersertifikat. Klik di sini untuk informasi lengkapnya.

Language ยป

Subscribe