Mar

23

Penyusunan Rancangan Peraturan Tentang Pengembangan Bisnis Inklusif Pariwisata Kebugaran di Desa Wisata

Health tourism memiliki pasar yang cukup besar yang mencapai hingga US$ 500 milyar per tahun atau sekitar 14% dari Total Global Tourism dengan pertumbuhan sekitar 9,9% per tahun1 . Dalam konteks itu Asia merupakan kawasan yang paling banyak menarik kunjungan Wellness Tourism serta paling banyak dari aspek pengeluarannya. Yang menarik, Indonesia menempati peringkat ke 17 dari Aspek Wellness Tourism Market2 .

Potensi yang besar di bidang Wisata Kebugaran (Wellness Tourism) tersebut tentu perlu dikembangkan, apalagi Pemerintah Indonesia telah menetapkan Wellness Tourism sebagai Pilot Project untuk mempromosikan Bisnis Inklusif3 . Potensi Wisata Kebugaran ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong Bisnis Inklusif di Indonesia.

Secara umum terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dunia pariwisata di Indonesia, yaitu:

  1. Destinasi Wisata: infrastruktur dan konektivitas yang kurang memadai;
  2. Sumber Daya Manusia: mismatch antara kompetensi SDM dengan kebutuhan secara kuantitas maupun kualitas;
  3. Insentif: kurang insentif dari aspek perpajakan dan kemudahan perijinan, serta akses pendanaan;
  4. Implementasi Regulasi: lemah, tidak konsisten dan kurang persiapan implementasi;
  5. Koordinasi: lemah karena pendekatan yang sektoral dan hanya mengejar IKSS masing-masing;
  6. Pengembangan Industri Pariwisata: kurang sinergis, daya saing tidak optimal, kemitraan tidak optimal, tanggung jawab lingkungan tidak optimal;
  7. Pendanaan: kurang akses pendanaan, aturan dana desa yang ruwet;
  8. Pemasaran: acuan riset pasar yang komprehensif belum optimal, strategi komunikasi belum terpadu, kemitraan pemasaran belum optimal, citra positif Indonesia belum kuat.

Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan Pariwisata Kebugaran Indonesia belum optimal dan kompetitif, Bisnis Inklusif yang dari berbagai referensi dan praktek di Negara lain sangat menjanjikan belum dapat diterapkan di Indonesia karena belum diadopsi, baik sebagai kebijakan maupun regulasi. Demikian pula pengembangan Desa Wisata yang juga sangat potensial kurang legitimasi karena tidak ada dalam pengaturan pada tingkat Pusat. Keadaan tersebut tentu perlu diatasi, baik melalui pendekatan kebijakan, perumusan roadmap dan regulasi yang efektif. Penyelesaian atas masalah-masalah di atas secara langsung atau tidak langsung akan mampu mendukung keberhasilan Pariwisata Kebugaran berbasis Bisnis Inklusif dan Desa Wisata. Disamping juga diperlukan penguatan dari sisi regulasi.

1Baca; Global Wellness Tourism Economy Report, 2017.
2Menurut Global Wellness Economy Monitor.
3Baca: Draft of UNESCAP Report, Toward a Roadmap for Inclusive Business in Wellness Tourism in Indonesia,

Pelatihan DPO Bersertifikat 2024

28-30 Mei 2024 – Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Bersertifikat. Klik di sini untuk informasi lengkapnya.

Language ยป

Subscribe