Dec

09

Konsep-konsep Dasar Hukum Internasional dan Hukum Antariksa Internasional

Sejak dimulainya Era Keantariksaan pada tahun 1957, kemajuan yang dicapai di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi beserta aplikasinya mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ilmu pengetahuan dan teknologi Keantariksaan tidak saja telah bergerak dari pemanfaatan untuk kepentingan keunggulan militer dan bersifat publik, tetapi juga telah merambah ke aspek-aspek komersialisasinya. Sejalan dengan perkembangan itu, aspek pengaturannya juga terus berevolusi, dari pengaturan yang berbasis Resolusiresolusi PBB, Perjanjian-perjanjian internasional hingga pengaturan yang bersifat regional, bilateral dan bahkan nasional. Sementara itu kekosongan hukum dalam kegiatan juga diisi oleh berlakunya aturan-aturan Hukum Internasional, kebiasaan internasional, hingga karya ilmiah dan putusan badan-badan peradilan dan arbitrase.

Enam dekade sejak dimulainya era Keantariksaan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Keantariksaan untuk memenuhi dan memfasilitasi kebutuhan hidup telah menjadi kenyataan sehari-hari. Dari pemanfaatan satelit untuk komunikasi, penyiaran, penginderaan jauh, peramalan cuaca, mitigasi bencana; pemanfaatan Stasiun Antariksa untuk kepentingan penelitian ilmiah; sampai eksplorasi, utilisasi dan eksploitasi sumber daya di Antariksa untuk kepentingan komersial. Aktor dalam kegiatan Keantariksaan-pun terus berkembang, dari Negara, organisasi internasional antar Negara, organisasi internasional non-pemerintah, perusahaan swasta, hingga individu.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan Keantariksaan, termasuk semakin beragamnya aktor-aktor yang terlibat di dalamnya, permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi juga kian kompleks, karena meliputi berbagai disipilin Konsep-Konsep Dasar Hukum Internasional dan Hukum Antariksa Internasional ilmu hukum, ada aspek hukum publik maupun privat, ada aspek hukum nasional maupun internasional. Menyadari kebutuhan itu maka the United Nations Office for Outer Space Aff airs (UNOOSA) telah menyiapkan “Education Curriculum on Space Law” yang terdiri dari 4 (empat) Modul, masing-masing:

  • Modul 1: Basic Concepts of International Law and Space Law;
  • Modul 2: International Law and Other Regulations Applicable to Remote Sensing, Geographic Information System, Satellite Meteorology and Global Climate Activities;
  • Modul 3: Satellite Communications and Applicable International Law and Other Regulations;
  • Modul 4: Global Navigation Satellite System and Applicable International Law and Other Regulations.

Di dalam Modul I terdiri dari 5 (lima) sesi kali tatap muka, yaitu:

  • Tatap muka pertama difokuskan pada uraian tentang Pengantar Hukum Internasional, meliputi: Apa itu hukum, Subjek-subjek Hukum Internasional, Sumber-sumber Hukum Internasional, Kedaulatan dan Yurisdiksi, serta Tanggung Jawab Negara dan Pertanggungjawaban Perdata atas Kerugian yang diakibatkan oleh benda-benda Antariksa;
  • Tatap muka Kedua difokuskan pada pembahasan tentang Outer Space Treaty 1967 dan prinsip-prinsip dasar Hukum Antariksa Internasional, yang akan membahas tentang Outer Space Treaty 1967 dan prinsip-prinsip dasar

Hukum Antariksa Internasional;

  • Tatap muka Ketiga akan membahas Perjanjian-perjanjian Internasional lainnya di bidang Keantariksaan serta Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB tentang Keantariksaan;
  • Tatap muka Keempat akan difokuskan pada Regulasi Nasional, Komersialisasi dan Privatisasi dalam kegiatan Keantariksaan;
  • Tatap muka Kelima akan membahas tentang Perjanjian-perjanjian Bilateral dan Multilateral, dan Organisasi-organisasi Internasional, baik antar Pemerintah maupun Non-Pemerintah di bidang Keantariksaan.

Dengan pembahasan atas materi-materi sebagaimana tersebut di atas, diharapkan peserta pembelajaran akan memperoleh kompetensi awal yang akan mampu mengantarkan mereka untuk memahami topik-topik pembelajaran yang bersifat khusus.

Semoga modul ini bermanfaat, sebagai bahan ajar bagi para Dosen dan  Pemberi materi Pelatihan, bagi para praktisi, peneliti dan mahasiswa yangmempelajari Hukum Antariksa.

Penulis sangat terbuka terhadap segala saran yang bersifat konstruktif untuk menyempurnakan materi ini.

Jakarta, April 2020
Ida Bagus Rahmadi Supancana

Pelatihan DPO Bersertifikat 2024

28-30 Mei 2024 – Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Bersertifikat. Klik di sini untuk informasi lengkapnya.

Language »

Subscribe