Nov

18

Draf RUU Pelindungan Data Pribadi (“RUU PDP”)

Pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk membahas draf RUU Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”) pada akhir tahun ini. RUU ini sangat diperlukan mengingat pentingnya perlindungan data pribadi seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna Internet dan telepon seluler. Sejumlah kasus berkaitan dengan kebocoran data pribadi menguatkan wacana tentang pentingnya sebuah aturan hukum untuk melindungi data pribadi. RUU ini diharapkan dapat disahkan tahun ini atau paling lambat dalam 1 – 2 tahun ke depan.

Perlindungan data pribadi ini akan sangat erat berhubungan dengan konsep privasi. Setiap individu memiliki hak privasi, sehingga mereka berhak untuk menentukan siapa yang dapat memegang informasi mengenai mereka dan bagaimana informasi tersebut akan digunakan. Setelah RUU ini disahkan oleh DPR, akan diperlukan banyak sekali Data Protection Officer (“DPO”) untuk membantu konsumen dalam melindungi data pribadi mereka.

DPO adalah pejabat independen yang akan menyediakan konsultasi, menjembatani komunikasi yang terjalin antara korporasi, pemerintah, dan juga otoritas perlindungan data pribadi, dan juga menjamin kepatuhan akan semua peraturan yang ada dari Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi tersebut.

Apabila RUU PDP disahkan, diprediksi akan muncul banyak sekali permintaan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan DPO. Contohnya, bisa dilihat dari disahkan nya GDPR (General Data Protection Regulation) di European Union atau EU. Setelah undang-undang ini disahkan, ada sekitar 75 ribu permintaan yang berkaitan dengan DPO.

Dalam beberapa tahun ke depan, DPO ini akan memegang posisi yang strategis dan vital di dalam era ekonomi digital ini. DPO akan bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dan juga konsumen yang akan melakukan komplain. Mereka juga akan membantu perusahaan untuk membangun sistem yang mengacu pada peraturan dari undang-undang RDP.

Undang-undang PDP (“UU PDP”) juga akan mewajibkan seorang DPO atau pejabat perlindungan data pribadi untuk memiliki keahlian dan pengetahuan khusus mengenai hukum privasi dan juga praktik perlindungan data pribadi. Mereka juga diharapkan mempunyai kemampuan untuk memenuhi tugas dalam menjaga data pribadi dari konsumen. DPO memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan perusahaan dapat patuh terhadap semua peraturan terbaru dari UU PDP dan juga mencegah akan adanya sanksi pidana atas pelanggaran dari perusahaan.

Dengan meningkatnya kebutuhan akan DPO di masa depan, akan ada persoalan mengenai standar kualitas dan kompetensi dari seorang DPO. Oleh karena itu, akan diperlukan adanya sertifikasi untuk pejabat perlindungan data pribadi atau data protection officer (DPO) dalam beberapa tahun ke depan.

Oleh karena itu, Schinder Law Firm bekerjasama dengan Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia atau APPDI berencana akan menghadirkan pelatihan pejabat perlindungan data pribadi (DPO) bersertifikasi. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu pejabat DPO untuk memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan dan konsumen terkait dengan undang-undang perlindungan data pribadi.

Pelatihan yang bersifat Internasional ini akan dilakukan berdasar pada undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) yang akan disahkan dalam beberapa waktu ke depan. Pelatihan ini akan melibatkan beberapa aktivitas, termasuk permainan peran, diskusi kelompok, dan juga ujian akhir. Ujian akhir ini dimaksudkan untuk membantu memastikan bahwa peserta telah memahami semua materi yang akan diajarkan di pelatihan ini.

Pelatihan ini terbuka untuk siapa saja yang tertarik untuk berperan serta aktif dalam membantu terbentuknya perlindungan data pribadi untuk konsumen di era digital saat ini. Semua pihak dapat mengikuti pelatihan DPO bersertifikasi ini, termasuk CEO perusahaan, advokat, in-house counselor, Data Protection Officer, pejabat hukum, akademisi, data analyis, dan lain sebagainya.

Semua materi dan kegiatan dalam pelatihan ini akan dilakukan secara online. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak dapat berperan serta aktif di dalam pelatihan ini. Semua peserta dapat mengikuti pelatihan ini dari rumah dan kantor pribadi mereka. Mereka juga akan dapat menerima semua materi melalui email, sehingga peserta dapat mempelajari kembali materi dari pelatihan ini di kemudian hari.

Semua peserta dari Pelatihan pejabat perlindungan data pribadi bersertifikasi ini akan tergabung dalam APPDI (Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia). Asosiasi ini didirikan untuk para praktisi dan DPO yang berkecimpung di dalam bidang perlindungan data pribadi di Indonesia. Mereka diharapkan akan saling dapat berbagi pengalaman dan keilmuan, sehinga akan meningkatkan kompetensi dari DPO dan semua praktisi di semua wilayah Indonesia.

APPDI ini akan menjadi wadah untuk DPO sebagai pengendali dan penasihan dalam suatu perusahaan serta menjadi penghubung dengan par pemangku kepentingan yang terkait dengan adanya sistem perlindungan data di Indonesia. Untuk mengikuti pelatihan bersertifikasi ini, peserta dapat menghubungi Schinder Law Firm atau APPDI.

Pelatihan DPO Bersertifikat 2024

Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Bersertifikat 2024. Klik di sini untuk informasi lengkapnya.

Language »

Subscribe